‘Surat Izin Memiliki Pencetak Berwarna’
om baca di kontan eh udah pada dibahas di milis2……..emang aneh..hehehe
===============================================================
‘Surat Izin Memiliki Pencetak Berwarna’
Pemilik pencetak (printer) berwarna, pemindai (scanner) dan mesin fotokopi berwarna wajib mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu. Itu menurut isi Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara tentang ‘Izin Operasional Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Pengganda Berwarna Lainnya’. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 19 April 2006, tetapi saya tidak tahu apakah keputusan ini sudah diberlakukan.
Alasan penetapan keputusan ini? Karena peralatan tersebut dapat digunakan untuk mencetak uang palsu.
Berikut adalah akibat-akibat yang ditimbulkan oleh penetapan keputusan ini pada pengguna akhir.
Perangkat yang dimaksud adalah alat-alat yang memiliki fungsi: fotokopi, fax, pencetak (printer), dan/atau pemindai (scanner)
Mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin-mesin pengganda berwarna lainnya adalah:
Perangkat (apparatus) yang memiliki beberapa fungsi penggandaan di dalam satu kesatuan mesin baik secara tunggal maupun multifungsi. Fungsi-fungsi yang terdapat pada mesin tersebut antara lain: penggandaan barang cetakan/dokumen berwarna dengan sistim optis atau lensa pemindai (copier), pencetakan kode/data digital dari komputer (printer), pengubahan dokumen menjadi kode digital (scanner), mengirimkan dokumen melalui jalur telekomunikasi (facsimile), berikut dengan peralatan-peralatan lainnya seperti jenis-jenis tinta/toner/cartridge copier dan lain-lainnya. (pasal 1)
Pembeli perangkat-perangkat yang dimaksud harus mendapatkan izin secara kolektif melalui tempat pembelian.
Pemilik / pengguna sebagai konsumen mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin-mesin pengganda berwarna lainnya wajib mendapatkan izin operasional dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) melalui permohonan kolektif oleh produsen/importir/ distributor/reseller terdaftar. (pasal 6 ayat 1)
Sedangkan pemilik yang membeli perangkat-perangkat ini sebelum diberlakukannya keputusan ini, harus mengajukan permohonan izin ke Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu melalui distributor masing-masing, paling lambat 6 bulan setelah diberlakukannya keputusan ini.
Pemilik/pengguna mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin-mesin pengganda berwarna lainnya, yang kepemilikannya diperoleh sebelum ditetapkannya keputusan ini diperlakukan sarna, yaitu wajib mengajukan permohonan izin operasional dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat 1, paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukan keputusan ini. (pasal 6 ayat 2)
Jika pemilik menjual perangkat yang dimaksud, maka pemilik baru harus melaporkan transaksi tersebut ke pihak distributor untuk diteruskan ke Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu.
Pemindah-tanganan kepemilikan mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin-mesin pengganda berwarna lainnya wajib dilaporkan oleh pemilik/pengguna yang baru kepada produsen/importir/distributor/reseller terdaftar untuk di teruskan ke Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) untuk memperoleh pembaharuan izin operasional. (pasal 6 ayat 3)
Kehilangan perangkat yang dimaksud harus dilaporkan ke kepolisian setempat, dan bukti pelaporan tersebut harus diserahkan ke distributor.
Kehilangan mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin-mesin pengganda berwarna lainnya maka pemilik/pengguna wajib membuat laporan kepada kepolisian setempat dan fotokopi tanda bukti laporan diteruskan ke produsen/importir/distributor/reseller terdaftar. (pasal 8 ayat 1)
Yang sangat merugikan konsumen dan sangat menguntungkan produsen pencetak (printer) adalah peraturan yang ini. Penggantian tinta/toner/*cartridge harus diperoleh melalui distributor resmi. Menurut pasal ini, tidak diperkenankan menggunakan tinta suntik atau toner isi ulang.
Kerusakan mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin-mesin pengganda berwarna lainnya dan perbaikan dengan penggantian suku cadang maupun bahan pakai Uenis-jenis tinta/toner/cartridge) harus dilakukan oleh dan/atau diperoleh melalui produsen/importer/distributor/reseller terdaftar. (pasal 8 ayat 2)
Hal sepele seperti memusnahkan mesin pencetak saja harus dibuatkan Berita Acara Pemusnahannya dan harus dilaporkan ke distributor.
Pemusnahan mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesinmesin pengganda berwarna lainnya dilakukan oleh pemilik/pengguna dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. (lampiran-2) (pasal 9 ayat 1)
Pemilik/pengguna melaporkan tentang pemusnahan tersebut dengan melampirkan Berita Acara Pemusnahan kepada produsen/importir/distributor/reseller terdaftar. (pasal 9 ayat 2)
Peraturan yang sangat merepotkan, baik bagi konsumen maupun distributor perangkat-perangkat yang dimaksud. Selain itu jika tujuannya untuk mencegah pemalsuan uang, maka tidaklah efektif jika dilakukan dengan mengontrol distribusi perangkat-perangkat ini. Walaupun dengan perangkat-perangkat ini pengguna bisa mencetak gambar uang, tetapi pengamanan yang ada pada uang yang sebenarnya tidak dapat diduplikasikan.
Comment:
emang pada geblegh tuh orang2 di sono…
kemaren2 gara2 sms ‘kaleng’ ke sby, kita musti daftarin no pra bayar kita…
trus dari olahraga…gara2 gempa di jogja, ps sleman mengundurkan diri dari liga indonesia…eh pssi menghapus sistem degradasi…
lah sekarang soal printer…
mungkin nanti kalo kita mau beli pulpen atawa pensil juga musti pake ijin dulu…dan mereka akan memberikan alasan : agar tuh pulpen atawa pensil tidak bisa disalahgunakan untuk memalsukan tanda tangan (menteri anu atawa presiden anu…yg mungkin sudah ada contoh kasus yg terjadi sebelumnya)
ruu anti pornografi dan pornoaksi, revisi uu tenaga kerja…sama aja…kagak mikir panjang…(emangnya bisa mikir…?)
negeri yg aneh…
July 10th, 2006 at 8:07 pm
Ada lagi neh om… cuma karena pertandingan tenis diselenggarakan di Israel, Indonesia mengundurkan diri utk ikut… itu juga sama gebleghnya… gak perlu campur adukkan masalah politik, agama dan olahraga lah…
July 11th, 2006 at 7:40 pm
wah iya tuh…bener…pikiran sempit suseh deh…alasan keamanan? hmm masa atlet takut matee…hwehehehehe